Dadali.id: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mempertimbangkan penerapan pembatasan kendaraan melalui seleksi pelat nomor ganjil genap jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023. Pertimbangan itu guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
Penerapan aturan ganjil genap ini masih akan melihat kondisi penyebaran COVID-19 meningkat atau menurun. Faktor kepadatan lalu lintas jelang Natal dan Tahun Baru 2023 juga jadi pertimbangan.
"Pertimbangannya jika COVID-19 meningkat, mungkin pada saat akhir pekan bisa saja ganjil genap diterapkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Desember 2022.
Pada momen Natal dan Tahun Baru 2022, menurut data kepolisian, kunjungan ke Kebun Raya Bogor mencapai sekitar 20.000 pengunjung. Data tersebut belum termasuk tempat-tempat wisata lain.
Menurut Galih jumlah kunjungan wisata ke Kebun Raya Bogor menjadi parameter kelancaran lalu lintas di pusat Kota Bogor. Hal itu lantaran letaknya yang berada di jantung kota.
Namun demikian, Galih menyatakan saat ini rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap belum akan dilakukan karena kondisi lalu lintas masih normal.
(SUR)