Cianjur: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan warga agar tidak beraktivitas di jalur kereta api agar tak terlibat dalam kecelakaan sepur. Termasuk berjalan kaki di atas.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan larangan beraktivitas di jalur kereta api tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Sehingga kecelakaan akibat tertabrak kereta seperti yang terjadi Sabtu, 18 Maret 2023, lalu dapat dihindari," kata Mahendro dikutip dari Antaranews, Senin, 20 Maret 2023.
Sebelumnya, KAI menerima laporan Ari Zakaria 23, warga Kecamatan Karangtengah, tertabrak kereta api saat berjalan kaki di atas rel kereta api di kilometer 102 petak jalan Cianjur-Ciranjang. KAI belum mengetahui penyebab pasti korban bisa tertabrak KA Siliwangi jurusan Cipatat-Sukabumi yang melintas Sabtu pagi dengan tujuan Sukabumi.
"Mungkin untuk kronologinya bisa ditanyakan kepada pihak berwajib," kata Mahendro.
Informasi saksi mata warga sekitar, korban sempat terlihat berolahraga lari pagi di pinggir rel kereta api. Korban diduga tidak mendengar suara kereta yang hendak melintas.
"Selang beberapa saat kami mendengar suara klakson kereta yang cukup panjang," kata saksi mata, Asep warga Kecamatan Karangtengah. Sukabumi
Nahas, Ari dihantam kereta api hingga meninggal.
(FPR)