Disdukcapil Bekasi Datangi Pasien Rumah Sakit untuk Rekam KTP Elektronik

Petugas operator Disdukcapil Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan perekaman KTP elektronik kepada seorang pasien di kamar rawat inap RS Kartika Husada Bekasi, Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Petugas operator Disdukcapil Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan perekaman KTP elektronik kepada seorang pasien di kamar rawat inap RS Kartika Husada Bekasi, Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Bekasi: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi jemput bola perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pada pasien yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, Bekasi. Layanan ini bertujuan membantu masyarakat dengan memberikan layanan prima birokrasi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pelayanan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang meminta Disdukcapil Bekasi mendatangi rumah sakit tersebut lantaran ada salah seorang pasien tengah membutuhkan KTP elektronik guna melengkapi berkas administrasi pasien.

“Jadi, ada seorang anak yang mengadukan ke Kantor Kecamatan Jatiasih bahwa ibunya sedang berada di rumah sakit dan membutuhkan segera KTP elektronik,” kata Taufik, dilansir dari Antaranews.com, Selasa, 30 Agustus 2022.

Petugas operator pun segera bergegas menuju rumah sakit untuk melakukan perekaman di salah satu kamar rawat inap dengan membawa alat rekam KTP elektronik. Seusai rekam data, operator langsung menyerahkan dokumen yang dibutuhkan itu lewat koordinasi dengan petugas di kantor.

“Layanan ini menunjukkan kemudahan mengurus administrasi kependudukan, hanya membutuhkan koordinasi dan sinergi yang cepat. Hanya saja jemput bola ini sangat urgent dan harus dengan cepat karena pasien sudah ada di kamar rawat inap RS Kartika Husada Bekasi,” ujarnya.

KTP elektronik diberikan kepada Sadiah dengan alamat Jalan Kampung Padurenan RT 03 RW 06 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, supaya administrasi rumah sakit dapat langsung terpenuhi.

Taufik menerangkan sistem jemput bola perekaman KTP elektronik itu didukung sarana rekam portable pada 12 kecamatan se-Kota Bekasi. Sehingga, pelayanan administrasi kependudukan tetap dapat diberikan kepada warga berkebutuhan khusus.

Warga yang ingin mendapatkan layanan tersebut merupakan warga berkebutuhan atau dalam kondisi khusus yang tak mampu mendatangi kantor layanan terdekat. Cukup dengan mengajukan permohonan daring pada e-Open lewat menu “Anduk Bang Bek” atau pelayanan kependudukan untuk yang berkebutuhan khusus.

Tidak hanya itu, warga bisa langsung melapor lewat petugas Disdukcapil yang berada di seluruh kecamatan. Layanan tersebut dapat diakses warga perorangan ataupun komunitas yang membutuhkan layanan.

“Diharapkan dengan adanya kejadian ini, kebutuhan pembuatan pelayanan Dukcapil bisa dengan mudah hingga diantar. Semoga warga mengetahui pentingnya mengurus administrasi kependudukan untuk kejadian apapun,” katanya.

 

BACA: Ridwan Kamil Tagih Janji Suntikan Dana Pembangunan Jabar Selatan dari Pemerintah Pusat



(SUR)

Berita Terkait