Bogor: Sebanyak 208 nama calon siswa SMP yang mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jalur Zonasi di Kota Bogor, Jawa Barat, dicoret. Pencoretan itu dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya lantaran pendaftar memalsukan alamat tempat tinggal.
"Jadi nama itu sudah dicoret. 208 pendaftar yang terbukti datanya tidak sesuai di lapangan," kata Bima dikutip dari Medcom, Rabu, 12 Juli 2023.
Bima mengungkapkan bahwa pencoretan ini otomatis membuat pendaftar lain yang berada di bawah mereka bisa naik. Dengan begitu, pendaftar lain memiliki peluang untuk sekolah di tingkat SMP sesuai zonasinya melalui seleksi berdasarkan peringkat.
Sebelumnya, sebanyak 155 pendaftar ditemukan menggunakan data kependudukan yang palsu. Jumlah itu berdasarkan 913 nama pendaftar yang terindikasi bermasalah.
Tim langsung melakukan pengecekan secara door to door di lapangan. Bima Arya juga ikut turun ke lapangan untuk mengecek kesesuaian data.
"Hasilnya, tim mendapati 155 pendaftar dinyatakan tidak sesuai. Artinya, nama-nama tersebut terbukti tidak ditemukan di domisili yang didaftarkan. Nama-nama tersebut akan didiskualifikasi," ujar Bima.
Bima juga menegaskan bahwa semua laporan warga dan temuan lapangan terkait indikasi kecurangan akan diteruskan ke KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat. "Jangan sampai kita biarkan anak-anak hanya mencari lokasi dan bukan mengejar prestasi," tegasnya.
Diketahui, sekolah negeri juga menerima calon siswa melalui jalur zonasi. Jalur zonasi ditujukan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(SUR)