Dadali: Istana Kepresidenan membenarkan rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, mengatakan Kapolri sudah meminta izin Kepala Negara.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri, maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," kata Fadjroel dilansir dari Medcom.id, Rabu, 29 September 2021.
Fadjroel menyatakan rencana Kapolri merekrut pegawai KPK yang akan diberhentikan per 30 September itu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Rentetan kisruh alih status pegawai KPK berujung pemecatan 56 pegawai sudah berlangsung berbulan-bulan.
"Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis," lanjutnya.
Dia mengatakan Presiden Jokowi menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Presiden menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengeluarkan putusan terkait masalah TWK.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal menarik 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi ASN di Polri.
Baca juga: Gagal TWK, Sejumlah Pegawai KPK Ditawari Kerja di BUMN
(NAI)