Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sebanyak 11 saksi dipanggil untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Senin, 4 April 2022.
Sebelas saksi itu, yakni Sekwan DPRD Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Bekasi, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi, Aan Suhanda; dan Kepala Satpol PP Bekasi, Abi Hurairoh.
Lalu, KPK memanggil Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi, Rina Oktavia; Kadis Lingkungan Hidup Bekasi, Yayan Yuliana; Direktur Utara RSUD Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bekasi, Karto.
Para saksi diharapkan menghadiri pemanggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menelusuri aset Rahmat Effendi yang diduga disamarkan sebagai bentuk pencucian uang.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(UWA)