25 Napi Konghucu Terima Remisi Imlek, Negara Hemat Biaya Makan Rp14,7

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga (kedua dari kiri). Foto: MI/M Irfan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga (kedua dari kiri). Foto: MI/M Irfan

Dadali: Sebanyak 25 dari 69 narapidana beragama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK). Remisi itu diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan dengan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian. Rinciannnya, tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Ditjen Pas Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Pengajuan dilakukan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga" jelas Reynhard dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 1 Februari 2022.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

Reynhard menyebut pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Hal itu diharapkan bukan sekadar pengurangan masa pidana namun meningkatkan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian remisi Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.



(UWA)

Berita Terkait