Dadali: Untuk mendalami kasus korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati. Ia hadir untuk diminta memberikan informasi tentang administrasi kepegawaian yang diterbitkan tersangka sekaligus.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Selasa, 15 Maret 2022.
Namun, Ali enggan memerinci detail proses administrasi yang didalami penyidik. Namun, KPK meyakini proses itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi sebanyak 14 orang ditangkap. Diantaranya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima tersangka berstatus sebagai penerima.
(UWA)