Dadali: Polisi membekuk pelaku pembacokan tetangga gara-gara persoalan WiFi di Perumahan Karanganyar Residence, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pembacok korban bernama Lasdo itu ditangkap di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Ditangkap di babelan tiga hari yang lalu," kata Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, dilansir Medcom.id, Minggu, 7 November 2021.
Mustakim menyampaikan, pria tersebut bakal dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun.
Sebelumnya, warga Cikarang, Lasdo, 38, menjadi korban pembacokan gara-gara dituduh memakai WiFi tanpa seizin pemilik yang merupakan tetangganya. Video detik-detik pembacokan itu viral di media sosial setelah diunggah sejumlah akun Instagram.
Baca juga: Bahaya WiFi Gratisan, Catat 5 Tips Keamanan Ini
Lasdo menjelaskan, dia sempat dituduh menggunakan WiFi tanpa seizin tetangganya dua pekan lalu. Kemudian, dia membantah hal tersebut dalam mediasi.
Selanjutnya, perselisihan antara dia dan tetangganya dianggap selesai usai dilakukan mediasi kedua belah pihak.
"Pertama itu dibilang sama bapak itu saya pakai WiFi-nya dia, dan saya enggak tahu password-nya, gimana saya bisa pakai WiFinya dia?. Saya masih tetap kekeh membantah," beber Lasdo di Bekasi, Senin, 11 Oktober 2021.
(NAI)