Dadali: Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan rasial terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir pun angkat bicara.
“Saya sampai sekarang itu belum mendapatkan jawaban yang benar, rasisnya itu di mana?” kata Inas dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Pigai di Antara Ambroncius dan Abu Janda“ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 31 Januari 2021.
Inas menjelaskan bahwa tidak ada satu kata pun dalam tulisan Ambroncius yang menghina suatu ras atau suku. Ambroncius dinilai hanya melecehkan Pigai yang disandingkan dengan gorila.
“Kalau misalnya membandingkan ras ini adalah ini, itu jelas (rasis). Hanya membandingkan muka Pigai dengan gorila, apakah itu rasisme?” ucapnya.
Apa yang dilakukan oleh Ambroncius, menurut Inas, merupakan suatu pelecehan terhadap individu. Sehingga tidak tepat jika Ambroncius diduga melakukan perbuatan rasial terhadap Pigai.
Inas juga menuturkan apa yang dialami oleh Pigai saat ini adalah akibat perbuatannya sendiri. Jadi, wajar saja apabila ada lawan politiknya yang terpancing. Selain itu, ia menekankan seharusnya polisi dari awal juga memproses Pigai terkait opininya yang kontroversial.
“Seandainya sejak awal polisi mencermati dan memproses argumen-argumen maupun opini-opini yang disebarkan oleh Pigai melalui media sosial yang isinya memfitnah Jokowi dan pemerintahan, bahkan ajakan untuk menolak vaksin, maka kasus Ambroncius Nababan ini tidak akan pernah terjadi,” ujar Inas.
Politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan, sempat mengunggah foto eks Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, yang disandingkan dengan foto gorila di akun Facebook-nya. Tak hanya foto, Ambroncius juga menyertakan kalimat yang bernada satire pada unggahannya.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorila apalagi kadal gurun. Karena menurut UU, Gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?” tulis Ambroncius di posting-an tersebut.
Akhirnya, unggahan itu menjadi viral di media sosial karena dinilai rasis. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat pun akhirnya membuat laporan di Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat pada 25 Januari 2021. Kasus itu sekarang diambil alih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada 26 Januari 2021, Ketua Umum Projamin (Relawan Pro Jokowi-Amin) itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan rasisme kepada Pigai. Ia resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, terhitung mulai 27 Januari 2021.
Akibat perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, ada Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
(SYI)