3 Pengeroyok ODGJ yang Dituduh Penculik Anak di Bandung

Polisi mengamankan tiga tersangka pengeroyokan ODGJ yang dituduh penculik anak di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Polisi mengamankan tiga tersangka pengeroyokan ODGJ yang dituduh penculik anak di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Bandung: Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dituduh sebagai penculik anak di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku berinisial Y, 29, H, 30, dan D, 26 ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan pelaku menyekap dan menganiaya korban berinisial IN. "Korban dilakban matanya, kemudian dilakban tangannya, kemudian dianiaya," kata Kusworo, dikutip dari Antaranews.com, Rabu, 15 Februari 2023.

Kusworo menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 2 Februari 2023. Aksi itu terekam video yang kemudian tersebar di media sosial dengan narasi penculikan. Setelah melihat video itu, pihaknya melakukan penyelidikan guna mengungkap permasalahan di balik adanya narasi penculikan itu.

"Ternyata orang yang diduga akan melakukan penculikan anak ini adalah ODGJ yang dikuatkan dari RT, RW, lurah, maupun masyarakat sekitar," jelasnya.

Menurutnya, tindak penganiayaan itu bermula dari adanya seorang warga yang berteriak jika korban hendak melakukan penculikan anak di kawasan Patengan. Waktu kejadian penganiayaan, korban mendatangi sebuah warung dan akan mengambil sebungkus rokok.

"Kemudian di situ ada anak kecil, tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak," katanya.

Dari teriakan itu, kemudian datang dua orang pelaku berinisial Y dan H yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu, pelaku berinisial D juga datang ke lokasi sambil membawa lakban untuk mengikat tangan dan menutupi mata korban.

"Tersangka D, yakni seorang wanita yang juga merupakan istri dari salah satu tersangka," ujarnya.

Akibat tindak penganiayaan itu, korban ODGJ mengalami luka-luka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait