Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melanjutkan uji coba KTP elektronik dalam bentuk digital. Uji coba pengadaan KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021.
Melansir Inibaru, KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik itu berupa foto ataupun QR Code
Proses digitalisasi e-KTP telah diadakan di 58 kabupaten/kota di Indonesia. Penerapan KTP digital akan terus diperluas secara bertahap.
Penggunaan KTP digital dinilai lebih banyak memberikan manfaat. Salah satunya, lebih simpel, pembuatan lebih cepat, dan hanya menggunakan ponsel. Lalu bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?
Cara buat KTP Digital
Unduh aplikasi digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Setelah itu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian kamu harus memverifikasi data lewat face recognition atau verifikasi email.
Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login. KTP digital tersedia di menu utama beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
(FPR)