Pria di Cirebon Ditangkap setelah Cabuli dan Ancam Jual Bocah SD di MiChat

S,27, saat digiring ke tahanan Polresta Cirebon, Selasa, 18 Juli 2023. Medcom.id/ Ahmad Rofahan S,27, saat digiring ke tahanan Polresta Cirebon, Selasa, 18 Juli 2023. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Cirebon: Polisi menangkap S, 27, warga Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Juli 2023. S ditangkap setelah mencabuli seorang bocah kelas 6 SD sebanyak tiga kali dan mengancam akan menjualnya melalui aplikasi MiChat.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan pelaku melakukan pencabulan saat pertama kali bertemu dengan korban. Keduanya diketahui berkenalan melalui aplikasi chating MiChat.

"Pertama bertemu, korban diancam dan dicabuli oleh pelaku," kata Anton dikutip dari Medcom, Rabu, 19 Juli 2023.

Setelah mencabuli korban, pelaku pun mengambil gambar dan video sebagai bahan ancaman agar bisa kembali melakukan tindakan asusila. Foto dan video tersebut kemudian diedit pelaku dengan ditambah narasi berupa menerima ajakan kencan bertarif.

Pelaku kemudian mengancam akan mempublikasikan foto dan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. "Jadi, korban diancam akan dijual melalui aplikasi MiChat oleh pelaku," ujar Anton.

Karena takut gambar-gambarnya akan disebarkan, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Ia pun dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.

Perbuatan pelaku terungkap ketika tante mencuci celana dalam korban dan melihat adanya bercak darah. "Setelah ditanya oleh tantenya, korban mengaku menjadi korban asusila dari pelaku," ucap Anton.

Keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku ke Unit PPA Polresta Cirebon. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan gambar korban yang telah diedit di dalam telepon seluler pelaku. 

Pelaku pun dinilai telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibatnya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 



(SUR)