Tasikmalaya: Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya menangkap empat orang pelaku dugaan pencabulan terhadap gadis 17 tahun di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan itu terjadi pada September 2021 setelah korban dicekoki minuman keras (miras).
Kepala Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya Ajun Komisaris Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban atas dugaan pencabulan dan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah bersama anak dan dua temannya. Keempat pelaku itu berinisial DA, 46, FA, 18, YO, 18, dan RE, 18.
Baca: 22.100 KPM di Bandung Tercatat Sebagai Penerima BLT Minyak Goreng
"Kami meminta keterangan dari keluarganya atas kasus yang menimpa gadis 17 tahun. Dengan identitas para pelaku anggota Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap empat orang di rumahnya," kata Agung, demikian dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 15 April 2022.
Dari hasil pemeriksaan, korban sempat dicekoki miras oleh FA, YO, dan RE hingga kondisinya tidak sadarkan diri. Melihat korban tidak berdaya, pelaku membawa korban ke rumah DA dan terjadi rudapaksa secara bergiliran.
"Sebelumnya, gadis 17 tahun itu dijemput oleh FA ke rumahnya. Di rumah, ketiga orang melakukan pesta miras oplosan. Lantas pelaku meminta korban supaya ikut minum tetapi menolaknya hingga mereka mencekokinya," pungkas Agung.
Baca: 22.100 KPM di Bandung Tercatat Sebagai Penerima BLT Minyak Goreng
Belum diketahui apa motif dari perbuatan para pelaku. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus pelecehan tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada empat pelaku. Nanti kami informasikan lagi karena pelaku baru saja ditangkap hingga sekarang mereka sudah ditahan," jelas dia.
(UWA)