Antisipasi PMK, Pemkab Bekasi Larang Masuk Hewan Ternak dari Jatim

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id
Dadali: Untuk mengantisipasi penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ,Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang masuk hewan ternak sapi dari empat daerah di Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh  Kabid Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwiyan Wahyudiharto.

"Antisipasi ini untuk mencegah kekhawatiran pedagang dan pembeli hewan kurban terhadap PMK karena di kondisi seperti sekarang mereka pasti memiliki rasa takut dan khawatir meskipun wabah ini bukan penyakit yang menular ke manusia," kata Dwiyan dilansir dari Antara, Rabu, 8 Juni 2022.

Empat daerah yang dimaksud adalah Sidoarjo, Lamongan, Gresik dan Mojokerto. Keempat daerah tersebut merupakan daerah yang dinyatakan menteri sebagai daerah wabah.

"Selama ini kita sudah membatasi dari daerah Jawa Timur. Namun karena ada empat daerah yang dinyatakan menteri sebagai wabah, kita larang masuk dari daerah tersebut,"ucap Dwiyan

Dirinya menambahkan pihaknya telah memberikan edukasi kepada pedagang hewan ternak di wilayahnya tentang PMK dan gejalanya. Karena itu para pedagang diminta agar melaporkan jika ada hewan ternak yang memiliki gejala penyakit tersebut.

"Kalau ada indikasi ke arah sana (gejala PMK), lapor ke petugas dan petugas kita akan segera menindaklanjuti," lanjutnya

Meski demikian, Dwiyan telah memprediksi jumlah kebutuhan hewan ternak untuk kurban pada Idul Adha tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

"Idul Adha tahun lalu kebutuhan domba dan kambing di Kabupaten Bekasi berjumlah 15 ribu ekor, sedangkan sapi sebanyak 3.000 ekor. Tahun ini saya rasa hampir sama," kata Dwiyan.

(UWA)