Sukabumi: Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka kasus investasi bodong berkedok bisnis tekstil. Total kerugian sementara mencapai 2.7 miliar.
"Pada kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," kata Kepala Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu, 4 Maret 2023.
Kasus ini berawal dari laporan enam wanita muda yang mengaku telah menjadi korban. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil meringkus tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penipuan dengan modus investasi jual beli tas atau pakaian jadi ini sudah dilakukan tersangka sejak Agustus 2022 lalu. Tersangka menawarkan dan mengajak korban untuk investasi melalui media sosial.
Untuk meyakinkan korban, tersangka pun mengiming-imingi keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai investasi. Tersangka juga menjamin uang atau modal yang dititipkan kepadanya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.
Awalnya para korban percaya, lantaran tersangka sering membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian. Tersangka juga sempat memberikan keuntungan agar korban semakin yakin. Namun, setelah itu korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka.
Untuk sementara, jumlah korban yang terdaftar mencapai 60 orang. Polisi masih akan terus melakukan penelusuran terkait korban lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(UWA)