Jelang Hari Raya Waisak, 70 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali. (ANTARA/HO-Kemenkumham Jawa Barat) Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Kusnali. (ANTARA/HO-Kemenkumham Jawa Barat)

Bandung : Sebanyak 70 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tercatat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat,Kusnali, mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04–676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada napi.

"Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang," kata Kusnali di Bandung, Jawa Barat, Jumat ,2 Juni 2023.

Ia menjelaskan bahwa Remisi Khusus Waisak I  merupakan pengurangan masa pidana. Namun, narapidana masih harus menjalani sisa pidananya dan belum bisa bebas.

Sedangkan Remisi Khusus Waisak II, merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada napi dan langsung bisa bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas), sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bebas.

Menurutnya, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan napi beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dan yang paling banyak yakni ada 38 narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.

"Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang," ujarnya.

Namun, ada beberapa syarat yang  harus dipenuhi para napi untuk bisa mendapatkan remisi, salah satunya harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk narapidana tindak pidana umum, Kusnali menjelaskan  bahwa napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," jelas Kusnali.



(SUR)