Diduga Mau Culik Anak, Wanita ODGJ di Sukabumi Ditangkap Polisi

Pesonel Polsek Citamiang saat menerima perwakilan masyarakat dari Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar yang melaporkan adanya dugaan kasus percobaan penculikan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Antara/Aditya) Pesonel Polsek Citamiang saat menerima perwakilan masyarakat dari Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar yang melaporkan adanya dugaan kasus percobaan penculikan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Antara/Aditya)

Sukabumi: AR, 48, perempuan paruh baya yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ ditangkap anggota Polsek Citamiang Sukabumi Kota, Jawa Barat pada Kamis, 9 Maret 2023. Perempuan tersebut ditangkap karena diduga hendak menculik seorang anak di sekitar Jalan Pelda Suryanta.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan yang hendak menculik anak di Gang H Ma'ruf, RT 03/04, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian," kata Kapolsek Citamiang, AKP Arif Sapta Raharja dikutip dari Medcom, Jumat, 10 Maret 2023.

Setelah diselidiki, ternyata AR mengalami gangguan jiwa. Polisi pun langsung berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk membawa AR ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi menjalani perawatan. Sebab, ia dikhawatirkan akan kembali melakukan aksi serupa.

Ketua RT 03, RW 04, Kelurahan Nanggeleng, Eddi Suwarja, menyebut AR memiliki masalah kejiwaan sejak anaknya yang masih balita meninggal dunia. Sejak kejadian itu, setiap kali melihat anak kecil atau balita yang ada di sekitar rumahnya, AR kerap mengiranya sebagai anaknya yang sudah meninggal.

Arif mengimbau warga sekitar agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu hoaks. Masyarakat juga diminta untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya dan segera melapor ke polisi apabila daerahnya terjadi potensi gangguan kamtibmas.



(UWA)