Dadali: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) melarang anak usia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan pusat keramaian di Cianjur. Untuk itu, puluhan gugus tugas disiagakan di sejumlah tempat untuk melakukan pengawasan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyebut aturan itu masih mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) yang belum mengizinkan usia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata atau mal. Pemkab Cianjur akan melakukan pembahasan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebijakan tersebut.
"Saya tidak mau mengambil keputusan sendiri makanya harus pembahasan bersama Forkopimda," kata Herman di Cianjur, Kamis, 23 September 2021.
Baca: GL Zoo Tolak Kunjungan 600 Wisatawan
Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, menegaskan pihaknya untuk menyebar di sejumlah titik tempat wisata guna melakukan pemantauan. Seperti di Kebun Raya Cibodas, Sevillage, Taman Bunga, dan sejumlah pusat keramaian di kota Cianjur.
"Untuk mal tetap ada petugas, namun lebih ke petugas internal pengelola, sedangkan untuk wilayah selatan dilakukan satuan tugas kecamatan," katanya.
Namun untuk tempat wisata yang tidak terlalu ramai pengunjung, akan diberikan kelonggaran terhadap orang tua yang membawa anak usia di bawah 12 tahun. Tetapi harus melihat situasi.
"Ada kelonggaran dari pemerintah, anak di bawah 12 tahun, tetap bisa masuk tempat wisata dengan persetujuan orang tua, pemilik tempat dan melihat situasi," katanya. (Antara)
(RAO)