Kebisingan Menganggu Warga, Polresta Bogor Menyita 2.148 Knalpot Brong

Jajaran Polresta Bogor Kota saat pengungkapan hasil sita knalpot brong di Makopolreta Kedung Halang, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Linna Susanti) Jajaran Polresta Bogor Kota saat pengungkapan hasil sita knalpot brong di Makopolreta Kedung Halang, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

Bogor: Polresta Bogor menyita 2.148 knalpot brong selama lima bulan terakhir akibat kebisingan yang mengganggu masyarakat.

"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu, jadi kami harap ada kesadaran pengendara untuk mengganti knalpotnya menjadi standar, termasuk bagi yang belum kena tilang kepolisian," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengutip Antaranews, Jumat, 16 Juni 2023.

Kombes Bismo mengungkap bahwa knalpot mendapat banyak keluhan karena menimbulkan kesalahpahaman dan emosi di antara warga yang tingkat kebisingannya sudah di atas normal untuk didengar.

Satlantas Polresta Bogor menggencarkan operasi malam dan tilang manual maupun elektronik ELTE untuk menekan penggunaan knalpot brong. Para pengendara pengguna knalpot brong melanggar karena hasil pengukuran yang dilakukan petugas, knalpot hasil produksi rumahan mencapai 85 sampai 100 desibel. Pihaknya mengingatkan para pemilik kendaraan sepeda motor untuk taat pada aturan mengenai knalpot.

Kapolresta Bogor juga menyediakan nomor aduan kepada warga untuk melapor ke pihak kepolisian perihal knalpot brong.

"Kami sering ketika sambang ke warga mendapat aduan mengenai knalpot brong, saya berikan nomor aduan 087810010057 dan kinerja Satlantas direspon positif masyarakat," ujar Kombes Bismo.

Di sisi lain, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menyebutkan dari jumlah 2.148 unit knalpot brong, ada 1.000 pengendara yang sudah mengganti knalpotnya menjadi standar dan ratusan pengendara kena tilang dengan jumlah pengendara yang membayar denda masih puluhan orang.



(SUR)