Polisi Gagalkan Penyeludupan 8.600 Benur

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto (tengah), saat menunjukkan barang bukti berupa benur di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). ANTARA/Khaerul Izan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto (tengah), saat menunjukkan barang bukti berupa benur di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). ANTARA/Khaerul Izan
Dadali: Direktorat Polairud Polda Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 8.600 benur. Selain itu polisi menangkap enam orang  tersangka yang diduga melakukan pencurian ikan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Andik Siswanto mengatakan pihaknya benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir.Ia menduga akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali.

"Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut," kata Andik  dilansir dari Antara , Jumat, 18 Maret 2022.

Andik mengatakan saat ini keenam pencuri ikan itu masih diperiksa mendalam di Dirpolairud Polda Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dua di antaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W, dan K.
 
"Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi," ujar Andik

Ia menambahkan akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya.

(UWA)