Belasan Tahun Jadi Buron, Koruptor di Garut Diringkus

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut) Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut)

Dadali: Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut meringkus seorang koruptor yang sudah menjadi buronan selama 12 tahun. Ia terbukti bersalah atas kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
 
"DPO (daftar pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga, sekitar 12 tahun," kata Kepala Kejari Garut, Neva Dewi Susanti, di Garut, Jumat, 17 September 2021.

Buronan kasus korupsi bernama Tohidi itu ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang. Tersangka dibawa ke Garut usai berkoordinasi dengan Kejari Subang pada Kamis, 16 September 2021 malam, untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya Tohidi sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada 2009, terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilauteureun tahun anggaran 2005. Namun ia menghilang begitu saja.

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.
 
"Total kerugian negara hampir Rp600 juta, Rp599 juta," kata Neva, melansir Medcom.id.

Baca: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mulai Ada Titik Terang

Neva menyebut Tohidi telah dijatuhi kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim. Kemudian denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

"Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta. Kalau tidak bisa, subsidernya satu tahun," katanya.
 
Neva menyampaikan kasus tersebut menjerat Tohidi, seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut. Proyek sebesar Rp1,1 miliar lebih itu tidak sesuai, begitu juga pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.
 
"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.
 
Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut. Sepekan lalu Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD. (Antara)



(RAO)

Berita Terkait