KPK Panggil Sekdis Ketanagakerjaan Kota Bekasi

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dadali: Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati. Dia diperiksa sebagai terkait dugaan suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Jumat, 25 Maret 2022.
 

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Dewi Rosita dan aparatur sipil negara (ASN) Ahmad Sahroni. Keterangan ketiga saksi dibutuhkan untuk mempertajam bukti rasuah Rahmat Effendi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.

 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, sebanyak 14 orang ditangkap. Di antaranya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima tersangka berstatus sebagai penerima.



(UWA)

Berita Terkait