Gunakan Uang Palsu, IRT di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

IRT penyebar uang palsu di Bekasi. Istimewa IRT penyebar uang palsu di Bekasi. Istimewa

Dadali: Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PR, di Kota Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi lantaran menggunakan uang palsu. Aksinya terungkap saat bertransaksi di Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening No. 169A RT 07/02, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin 6 Desember 2021.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan peristiwa bermula saat PR mendatangi kios itu untuk transfer uang ke rekeningnya sendiri. Namun, saat dicek uang yang dia berikan ternyata palsu.
 
"Petugas yang ada di lokasi transfer ini melakukan (pengecekan) dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang dengan sinar x," kata dia, seperti dilansir dari Medcom.id, Kamis, 9 Desember 2021.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan. Tak berselang lama, PR pun ditangkap.

Baca: Kantor SAR Banten Evakuasi Jenazah dari Pulau Panjang
 
"Dilakukan penangkapan dan setelah itu diketahui, dikembangkan dari tersangka bahwasanya yang bersangkutan sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan tersebut dan uang palsu didapat dengan membeli secara online," ujarnya.
 
Dia menyatakan PR membeli uang palsu sebesar Rp6 juta seharga Rp2 juta. "Itu yang digunakan dia dari November ini, sudah tiga kali telah menggunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," katanya.
 
Kepada polisi, PR mengaku mendapatkan uang itu dari seorang penyedia yang berkomunikasi melalui aplikasi Telegram. "Saat ini tengah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang memproduksi dan memperjualbelikan uang palsu tersebut," katanya.
 
Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.



(RAO)

Berita Terkait