Polres Cianjur Tangkap Sindikat Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

Dua orang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sindikat pemberangkatan pekerja migran ilegal ditangkap Polres Cianjur. (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri) Dua orang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sindikat pemberangkatan pekerja migran ilegal ditangkap Polres Cianjur. (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Aparat Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang ibu rumah tangga bernama Lina, 31, dan Yuli, 36. Kedua warga Kecamatan Cibeber tersebut diduga terlibat dalam sindikat pemberangkatan pekerja migran secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, mengatakan penangkapan kedua orang ibu rumah tangga itu, berawal dari laporan pihak keluarga yang meminta pertanggungjawaban agar anggota keluarganya yang berangkat dipulangkan ke Cianjur.

"Namun keduanya menghilang dan lepas tanggung jawab, sehingga pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cianjur, selang satu hari setelah menerima laporan, petugas berhasil menangkap keduanya pada Minggu (4/6)," kata Aszhari dikutip dari Antara, Selasa, 6 Juni 2023. 

Keduanya mendapat tugas dari FH, 36, warga Indonesia (WNI) yang tinggal di Suriah untuk mencari pekerja sebanyak-banyaknya dengan iming-iming gaji besar dan diberi sejumlah fasilitas. FH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

Setelah mendapat calon pekerja, keduanya mengurus dokumen dan visa wisata untuk memudahkan calon pekerja sampai ke Suriah dan sejumlah negara lainnya di Timur Tengah. Namun,  dari delapan orang asal Cianjur yang diberangkatkan, mereka meminta dipulangkan kembali.

"Janji yang diberikan keduanya tidak terbukti karena sebagian besar hanya menerima gaji di bawah Rp5 juta yang sebelumnya dijanjikan di atas Rp 10 juta per bulan, ditambah mereka kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan," ucapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang junto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Keduanya terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Aszhari.



(SUR)

Berita Terkait