Dadali: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Aturan ini juga berlaku bagi Kota Bandung, Jawa Barat, dengan memberikan kelonggaran bagi rumah makan dan toko.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menyebut akan ada operasi gabungan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan TNI dalam menjalankan kebijakan tersebut.
"Kita akan melakukan pengawasan terhadap toko dan rumah makan yang saat ini sudah diberikan pelonggaran ," kata Ulung di Markas Polrestabes Bandung, seperti dilansir dari Medcom.id, Rabu, 4 Agustus 2021.
Baca: Perpanjangan PPKM di DIY Masih Diberlakukan Penyekatan
Wujud pelonggaran yang diberikan berupa waktu makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit. Selain itu, jumlah orang yang boleh makan di tempat dibatasi 25 persen dari total kapasitas.
Beberapa ruas jalan di Kota Bandung, kata Ulung, yang sempat ditutup kini telah dibuka kembali.
"Sehingga bisa dalam keadaan normal di Kota Bandung dan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan," ucap dia. (P Aditya Prakasa)
(RAO)