Dadali.id: PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
SE itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Sementara SE Kementerian Perhubungan 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dirangkum dari Medcom.id, aturan terbaru terkait PPDN dan PPLN ialah:
PPDN:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan
2. PPDN yang baru divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x34 jam sebelum keberangkatan
3. PPDN yang baru divaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua. Namun, tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.
5. PPDN usia kurang dari enam tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.
PPLN:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala. Sementara pemeriksaan dilakukan saat kedatangan di tempat yang sama atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.
2. PPLN yang belum divaksinasi atau baru mendapat vaksinasi dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.
3. PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
4. WNI PPLN usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Kecuali, mereka memiliki kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan covid-19.
(UWA)