Sistem Buka Tutup di Rest Area Cirebon, Pemudik Diimbau Berhenti tak Lebih dari 30 Menit

Kendaraan saat akan masuk ke tempat istirahat KM 207 Palikanci Cirebon, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). Foto: ANTARA Kendaraan saat akan masuk ke tempat istirahat KM 207 Palikanci Cirebon, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). Foto: ANTARA

Cirebon: Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memberlakukan sistem buka tutup tempat istirahat (rest area) di kilometer 207 untuk mengantisipasi kepadatan. Pemudik juga diimbau untuk berhenti di area itu tidak lebih dari 30 menit.

"Kami berlakukan sistem buka tutup di tempat istirahat untuk mengantisipasi kepadatan," kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, dikutip dari Antaranews, Selasa, 18 April 2023.

Pemberlakuan sistem buka tutup itu untuk memastikan area istirahat bisa menampung para pemudik dan mengantisipasi adanya antrean kendaraan. Apabila tidak diberlakukan sistem buka tutup, dikhawatirkan kendaraan akan menumpuk di tempat istirahat dan bisa mengakibatkan kemacetan.

"Sebelum melebihi kapasitas dari 100 persen, kami tutup terlebih dahulu," kata Triyono.

Ia menambahkan akan ada waktu-waktu yang memang padat oleh para pemudik di tempat istirahat itu, seperti ketika akan sahur atau masuk waktu zuhur dan magrib.

Polres Cirebon Kota akan selalu mewaspadai waktu-waktu itu agar tidak terjadi antrean yang mengular ke lajur jalan tol, sehingga diberlakukan sistem buka tutup. 

"Memang ada jam tertentu, seperti ketika akan sahur, zuhur, dan magrib," kata Triyono.

Masyarakat yang sedang beristirahat juga diimbau agar tidak lebih dari 30 menit di dalam area istirahat agar bisa bergantian dengan pemudik lain. 

"Manfaatkan tempat istirahat dengan sebaik-baiknya, jangan sampai melebihi dari 30 menit," ujar Triyono.



(SUR)