Dadali: Sejumlah toko yang menjual minyak goreng curah di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat disidak oleh Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut merupakan langkah polisi untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng.
"Ada empat toko yang menjual minyak goreng curah yang kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja dilansir dari Antara,Rabu,25 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah toko yang berada di Kelurahan Tipar dan Cikondang, persediaan minyak goreng curah mencukupi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan. Adapun harga minyak goreng curah yang dijual mulai dari Rp15.500/kg hingga Rp22 ribu/kg.
"Kami pastikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat, maka dari itu warga diimbau untuk tidak cepat percaya kepada informasi atau isu yang belum tentu kebenarannya terkait minyak goreng," ujar Arif.
Dirinya menambahkan pemeriksaan minyak akan terus dilakukan secara Rutin.Pihaknya turut mengingatkan kepada pemilik toko agar tidak menjual minyak diatas harga eceran tertinggi.
(UWA)