Pemprov Jabar Larang Pembayaran THR 2023 Dicicil, Paling Lambat H-7

Illustrasi: Medcom.id Illustrasi: Medcom.id

Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang pengusaha di wilayahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dengan cara dicicil. Pengusaha diminta untuk membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

"Kami melarang mencicil THR dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten kota (Disnaker) dan para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsad, dikutip dari Medcom, Jumat, 31 Maret 2023.

Disnakertrans Jawa Barat berencana membentuk posko pengaduan sebagai tempat konsultasi para karyawan dan buruh yang mengalami masalah THR. Tak hanya posko, karyawan juga dapat melapor mengenai masalah THR lewat media sosial dan nomor kontak jejaring perpesanan dari Disnakertrans Jabar.

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten kota. Nanti, kita juga akan berbagi media selain melalui WhatsApp atau telepon. Tapi biasanya, dari pusat (Menaker) ada aplikasi pengaduan," jelas Taufik.

Seluruh pengusaha di Jawa Barat diharapkan untuk membayar THR sesuai aturan dan waktu yang telah ditentukan. Pengusaha akan diberikan sanksi administrasi apabila melanggar aturan pemberian THR.

“Kalau tahun lalu (2022), itu sesuai dengan PP 36, yakni 5 persen didenda kalau terlambat. Kemudian, kita sesuai dengan regulasi juga akan menerjunkan tim ke lapangan untuk negosiasi dan mediasi," ucapnya.



(UWA)