Mengenal Makna Takdir dalam Islam

ilustrasi foto : Pexels ilustrasi foto : Pexels

Jakarta: Takdir dalam Islam mengacu pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini telah ditetapkan oleh Allah SWT sejak awal. Takdir sering dikaitkan dengan konsep qadar, ketentuan atau ketetapan ilahi.
 
Melansir Medcom, konsep ini dijelaskan dalam Al-Qur'an dan sunah Nabi Muhammad SAW serta dipercayai oleh muslim di seluruh dunia. Dalam Islam sendiri dikenal dua jenis takdir, takdir muallaq dan takdir mubram.

Yuk simak apa itu arti takdir muallaq dan takdir mubram:

Jenis-jenis takdir

Takdir Muallaq


Takdir muallaq adalah takdir yang masih dapat diubah atau dihapuskan oleh Allah SWT dengan kehendak-Nya. Takdir ini disebut muallaq karena masih "bergantung" pada tindakan manusia atau kejadian-kejadian yang belum terjadi di masa depan. Oleh karena itu, manusia memiliki peran aktif dalam menentukan takdir mereka sendiri melalui tindakan mereka.

Takdir Mubram


Takdir mubram adalah takdir yang sudah pasti dan tidak dapat diubah oleh manusia atau siapapun. Takdir ini disebut mubram karena sudah "pasti" dan sudah menjadi ketetapan Allah SWT.

Contoh takdir

Contoh takdir muallaq


Seorang siswa yang belajar dengan giat dan berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan nilai yang baik dalam ujian. Meskipun takdir nilai akhirnya telah ditetapkan oleh Allah SWT, namun tindakan belajar siswa tersebut dapat mempengaruhi takdir tersebut.
 
Seorang pekerja yang bekerja keras dan berusaha mencapai target yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Meskipun takdir keberhasilan bisnis tersebut telah ditentukan oleh Allah SWT, namun tindakan pekerja tersebut dapat mempengaruhi takdir tersebut.

Contoh takdir mubram


Kematian. Setiap manusia memiliki takdir mubram kematian, yang mana waktu dan tempat kematian telah ditetapkan oleh Allah SWT.
 
Hari Kiamat. Takdir mubram ini merupakan peristiwa besar yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai akhir dari dunia ini. Tidak ada manusia yang dapat mengubah takdir ini, karena sudah pasti dan tidak dapat diubah.



(FPR)