Cianjur: Polres Cianjur menetapkan RP, 15, pelajar SMP swasta di Kecamatan Cijati sebagai tersangka tindak kekerasan yang mengakibatkan dua orang siswa MTs meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala. Sementara itu, lima pelajar lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing dengan status saksi karena tidak mengetahui tindakan yang dilakukan tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang siswa SMP, termasuk terduga pelaku, kami menetapkan RP sebagai tersangka karena menendang sepeda motor korban yang sedang melaju hingga terjungkal dan mengakibatkan korban meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto dikutip dari Antara, Sabut, 16 September 2023.
Tindakan tersangka RP dilakukan secara spontan terhadap pelajar lain yang melintas mengendarai sepeda motor dan bukan hanya terhadap korban. Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus dan melakukan reka ulang kejadian dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk lima pelajar yang satu sekolah dengan tersangka" katanya.
Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap terduga pelaku RP, 15, siswa SMP swasta di Kecamatan Cijati, yang menjadi penyebab tewasnya dua pelajar MTs Cijati bernama Denis Pratama, 14, dan Wisnu Pirmansyah, 14, setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditendang oleh tersangka. Penangkapan tersangka dilakukan di rumah orang tuanya pada Selasa, 12 September 2023 setelah petugas mendapat laporan dari sejumlah saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut
(SUR)