Bekasi: Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan wanita pedagang ayam goreng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial HK, 21, dan MA, 15, merupakan karyawan di warung ayam goreng milik korban MIM, 29. Bahkan, anak korban A, 1,5 tahun sempat diculik pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, motif pelaku melakukan pembunuhan dan penculikan lantaran sakit hati terkait gaji dan perlakuan korban yang merupakan bosnya.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM, " kata Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu, 18 Februari 2023.
Hengki menjelaskan, menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," katanya.
Hengki menambahkan, para tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada Kamis, 16 Februari 2023, pukul 08.30 WIB dengan memukul korban menggunakan tabung gas.
"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ujarnya.
Setelah memukul korban, pelaku membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya. "Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.
Hengki menjelaskan, para tersangka ini berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.
"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," ucap Hengki.
Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersangka. Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat, 17 Februari 2023 pukul 01.00 dini hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.
(SUR)