Pemdakab Bogor Segel Pabrik Pembuang Limbah ke Sungai Cileungsi

Sumber: Pemprov Jabar Sumber: Pemprov Jabar
KABUPATEN BOGOR: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sebuah pabrik di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis, 24 Agustus 2023. Perusahaan tersebut terbukti mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi.

“Yang pertama, ada saluran pembuangan bypass dari inlet ke Sungai Cileungsi. Kemudian, ada rembesan-rembesan air limbah yang tidak terkontrol sehingga mencemari aliran Sungai Cileungsi yang selama ini sedang kita lakukan penanganan dari hulu sampai dengan hilir,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, dikutip dari portal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Minggu, 27 Agustus 2023.

Gantara menjelaskan, DLH menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Selain itu, DLH menutup permanen saluran bypass yang mengarah langsung ke Sungai CIleungsi. Perusahaan wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.

“Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” lanjut Gantara.

Ia mengungkapkan, perusahaan yang melakukan pelanggaran diberikan batas waktu untuk melakukan pembersihan. Jika pembersihan tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka izin perusahaan tersebut terancam dicabut.

“Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan bahkan perizinan berusaha,” tuturnya.

Adapun aturan yang dimaksud ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(SUR)