Jadi Pengepul Judi Togel Online, Pedagang Tahu Pocong Ditangkap Polres Purwakarta

Pelaku pengepul judi togel online saat digiring personel Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews). Pelaku pengepul judi togel online saat digiring personel Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Purwakarta: Uus Sobari, 42, seorang pedagang tahu pocong di Kabupaten Purwakarta, ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. Pelaku ditangkap karena menjadi pengepul judi tebak nomor atau togel online.

Aksi pelaku sebagai pengepul judi togel ini mendapat aduan dari warga sekitar yang membuatnya ditangkap pada 20 Agustus 2023 lalu di lapak dagangannya sendiri. Modusnya adalah mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor atau togel dan memasang nomor-nomor tersebut di judi online dengan situs nanas45.com.

“Dari setiap pendaftar yang menang pelaku mendapatkan keuntungan 30 persen. Jika menang otomatis uang kemenangan tersebut langsung masuk ke rekening pelaku,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, dikutip dari Jabar News, Jumat, 22 September 2023.

Dalam penangkapannya, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone Samsung, uang tunai sebesar Rp 613.000, buku tabungan Bank Mandiri atas nama pelaku, dan tangkapan layar situs judi online nanas45.com.

“Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku itu bertindak sebagai pengepul judi togel yang berbasis di togel Singapura dan Hongkong. Pelaku sudah menjalankan aksinya tersebut dari bulan Januari 2023 dengan keuntungan yang didapat setiap bulan sekitar Rp200 ribu,” ucap Mega.

Pelaku terancam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perjudian online dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait