Polres Majalengka Tangkap 3 Pencuri Komputer Sekolah

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat menunjukkan barang bukti kepada media di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka) Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat menunjukkan barang bukti kepada media di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

Majalengka: Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian di lima Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka diketahui menggondol 39 komputer, dua unit proyektor, dan beberapa barang curian lainnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, pelaku berinisial W, N, dan S. Menurutnya, tiga tersangka mengambil barang berharga yang berada di dalam sekolah, seperti komputer, laptop, proyektor, hingga piano.

Indra mengatakan pelaku W bertugas sebagai perusak dan menjebol pintu jendela dan masuk kedalam sekolah. Sementara  N dan S ikut masuk ke sekolah dan memantau situasi serta mengangkut hasil curian.

Dilansir dari antaranews, beberapa contoh kerugian yang dialami sekolah yakni terjadi di SMPN 1 Talaga yang dilanda kerugian sebanyak 16 unit komputer pada 8 Maret 2023.

Selain itu, ketiga tersangka juga beraksi di SMPN 4 Maja. Mereka diketahui mengambil sembilan unit komputer, SMPN 1 Cigasong terdapat 6 unit komputer, kemudian untuk di SMPN 2 Majalengka yang dicuri satu unit Proyektor,1 Unit Laptop dan 1 Unit Piano dengan merk Yamaha.

"Untuk SMPN 2 Kadipaten terdapat delapan unit komputer yang digondol kawanan pencuri ini," tambahnya.

Indra mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti seperti dua sepeda motor,linggis, obeng, dan beberapa barang bukti lainnya.

Selain itu, pihaknya juga masih mengejar satu orang lainnya berinisial B,50, yang memiliki peran sebagai penerima dan pembeli hasil curian dari para pelaku.

Akibat aksi kriminal yang dilakukannya, para pencuri dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4 dan 5 KUHPidana penjara selama - lamanya 9 tahun.



(SUR)

Berita Terkait