Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan Polres Pandeglang Banten

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam Konferensi Pers di Polres Pandeglang, Senin, 24 Juli 2023. (Foto: Lukman Fauzi) Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam Konferensi Pers di Polres Pandeglang, Senin, 24 Juli 2023. (Foto: Lukman Fauzi)

Pandeglang: Penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi jenis urea sebesar 10 ton dan NPK Phonska sebanyak 15 ton berhasil digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Banten, usai diterima laporan adanya kelangkaan pupuk di daerah tersebut.

Aksi Polres Pandeglang menggagalkan penyelundupan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, menyebut pihaknya langsung menanggapi laporan tersebut dan bergerak meringkus para pelaku beserta dengan barang bukti.

"Akhirnya pada Jumat, 21 Juli 2023, malam, kita berhasil menangkap empat pelaku, yakni AH, JI, HJ, JP, dan empat orang lainnya saat ini masih DPO," ucap dia dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pandeglang.

Dari hasil penyelidikan yang terungkap, adapun keempat pelaku melakukan modusnya dengan menjual pupuk bersubsidi ke pihak yang bukan peruntukannya melampaui harga tertinggi eceran (HET) serta ke luar wilayah Kabupaten Pandeglang untuk meraup keuntungan.

Diketahui, aksi yang berhasil digagalkan Polres Pandeglang tersebut merupakan kali ketiga pelaku melakukan penyelundupan pupuk bersubsidi. Sebelumnya, pelaku juga pernah mengirim pupuk bersubsidi sampai 38 ton ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Untuk saat ini kami berhasil menggagalkan sebanyak 25 ton yang terdiri atas 10 ton pupuk urea, 15 ton NPK phonska, dan dua unit truk dengan Nomor Polisi K 1435 ZC dan D 8170 WF," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, menyampaikan pihaknya telah mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut pupuk subsidi.

"Kendaraan pengangkut pupuk subsidi langsung kita amankan ke Mapolres Pandeglang," terang Shilton.

Akibat dari perbuatan tersebut, para pelaku pun dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan/atau c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e. 

(Tasneem Khaliqa Israkhansa)



(SUR)