Dadali: Walau masih sepekan lagi untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa memasang Bendera Merah Putih bagi setiap warga negara Indonesia pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus adalah wajib?
Bahkan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih diimbau mulai sejak awal bulan kemerdekaan hingga akhir bulan.
Ternyata, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih tidak sesederhana seperti yang Anda kira lho. Berikut ini alasan dan beberapa ketentuan terkait pemasangan Bendera Merah Putih.
Diatur dalam Undang-undang
Kewajiban warga negara Indonesia untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Bahkan, pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki beban untuk memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu.
Ketentuan bendera
Undang-undang juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dalam pasal 4 ayat (3) merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Seperti penggunaan di lapangan Istana Negara , ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm, penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.
Larangan yang harus diperhatikan
Undang-undang ini juga berisi beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan.
Selain itu dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta lho.
Itulah beberapa alasan dan ketentuan terkait Bendera Merah Putih. Bagaimana, sudahkah Bendera Merah Putih berkibar di halaman depan rumah Anda?
Baca juga: Pemerintah Janjikan Pengalaman Menarik dalam Perayaan Virtual HUT ke-76 RI
(NAI)