ASN Cianjur Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Sanksi Tegas Menanti!

Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. Foto: Antara/Ahmad Fikri Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. Foto: Antara/Ahmad Fikri

Cianjur: Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Sanski tegas akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar larangan tersebut.

"Kami melarang ASN di lingkungan pemerintahan mudik menggunakan kendaraan dinas. Silakan mudik menggunakan kendaraan pribadi," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, dilansir dari Antara, Sabtu, 23 April 2022.

Herman mengatakan setiap ASN yang menggunakan mobil dinas wajib melaporkan diri dan posisi kendaraan sebelum mudik. Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur akan mengawasi pergerakan kendaraan dinas selama Lebaran.

Baca: Polresta Cirebon Siagakan 7 Pos Vaksinasi Selama Mudik Lebaran 2022

"Kalau terbukti ada ASN menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung bagian Irda (Inspektorat Daerah) yang akan menindak,” kata Herman.

Selama musim mudik Lebaran, pihaknya telah meminta seluruh puskesmas tetap beroperasi dan melarang kepala puskesmas untuk cuti. Nantinya, seluruh petugas dan tenaga kesehatan akan disiagakan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat serta vaksinasi tetap berjalan. Khususnya di wilayah yang menjadi jalur mudik Lebaran.

Baca: Polresta Bogor Kerahkan Ribuan Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik

"Pelayanan kesehatan dan vaksinasi harus berjalan dengan maksimal terlebih banyak pemudik yang akan pulang kampung ke Cianjur. Sehingga berbagai upaya kita lakukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kasus penularan," terang dia.

Herman meminta pemudik untuk tetap memperketat protol kesehatan dan melengkapi diri dengan vaksinasi ketiga atau booster. Bagi pemudik yang merasakan gejala sakit, dapat mendatangi puskesmas yang beroperasi di semua kecamatan di Cianjur.



(UWA)

Berita Terkait