Dadali: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Percepatan Pembangunan Strategis (TPPS) mendorong 1.400 pondok pesantren yang ada di wilayahnya agar menerapkan satuan pendidikan muadalah. Pendidikan tersebut khas bagi pesantren bagi yang tidak memiliki pendidikan formal serta telah menjadi program resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama.
"Ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah di kabupaten Bogor. Karena setiap lulusan (pondok pesantren) tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem," ujar anggota TPPS Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin, dilansir dari Medcom.id, Kamis, 17 Maret 2022.
Pasalnya, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun, jauh lebih rendah dibanding rata-rata nasional di 8,54 tahun. Angka 8,31 tahun masih jauh dari yang ditargetkan Bupati Bogor Ade Yasin melalui program Karsa Bogor Cerdas, yaitu 8,61 tahun pada 2023.
Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor ini menduga salah satu penyebab minimnya angka rata-rata lama sekolah di kabupaten Bogor yaitu banyak lulusan pondok pesantren yang belum berstatus muadalah. Sehingga tidak tercatat telah menempuh pendidikan resmi.
"Kami mendorong pondok pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal untuk bekerja sama dengan PKBM sekitar wilayahnya serta membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019," kata Udin.(UWA)