Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pemimpin Al-Zaytun meski Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Ponpes Al Zaytun, foto: al-zaytun.sch.id Ponpes Al Zaytun, foto: al-zaytun.sch.id

Bandung: Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengaku belum mengetahui isi dan substansi dari gugatan yang dilayangkan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Hal ini lantaran pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan tersebut. 

Walau demikian, gugatan perdata tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg tentang perbuatan melawan hukum.

"Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ujar Teppy dikutip dari Medcom, Selasa, 25 Juli 2023. 

Meski belum mengetahui isinya, Teppy yakin Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, Gubernur Jabar sudah menyelesaikan masalah pesantren Al-Zaytun sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ujarnya.

Teppy juga menegaskan tindakan yang diambil Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah pesantren Al-Zaytun sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Bahkan, pihaknya juga menerapkan prinsip tabayyun saat menyelidiki kasus tersebut. 

"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," ucap dia.

 



(SUR)