Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara Pidana

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dan Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Senin (6-2-2023). ANTARA/HO-Kejari Garut Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dan Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Senin (6-2-2023). ANTARA/HO-Kejari Garut
Garut: Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti tindak pidana yang statusnya sudah inkrah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Barang bukti itu berasal dari 79 kasus kejahatan hingga peredaran narkoba.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan, mulai September 2022 sampai Januari 2023 kurang lebih ada 79 perkara," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti dikutip dari Antara, Selasa, 7 Februari 2023.

Ia menjelaskankan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis ganja hingga sabu-sabu, minuman keras, senjata tajam, barang elektronik, pakaian, dan sejumlah bukti lain. Seluruh dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti ini sesuai dengan prosedur memang harus dimusnahkan," katanya.

Selain dimusnahkan, terdapat barang bukti lainnya yang dilelang seperti kendaraan roda dua hasil dari sitaan tindak kejahatan narkotika dan tilang. Terdapat 40 unit kendaraan roda dua yang akan dilelang secara terbuka.

Uang hasil lelang bukti sitaan itu diserahkan ke negara. "Nanti kami umumkan melalui website, siapa saja bisa mengikuti lelang ini, dan barangnya bagus-bagus, karena kami mengelola dengan baik," ujarnya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut agar seluruh barang bukti tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan khusus untuk kasus peredaran obat-obatan, akan menjadi perhatian untuk melakukan antisipasi agar obat tersebut tidak dijual bebas.

"Jadi, obat itu tidak boleh dikonsumsi secara bebas, ada larangan bagi apotek dan toko obat. Kalau melanggar, dicabut izinnya," ujarnya.

(SUR)