Depok Siapkan Aturan Denda Pelaku Parkir Liar

Sumber: Instagram @dishubkotadepok Sumber: Instagram @dishubkotadepok

DEPOK: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang mengkaji peraturan denda bagi pelaku parkir liar di Depok, Jawa Barat (Jabar). Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggar.

“Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali,” kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.

 

Ari menyebut, peraturan baru tersebut bisa membuat masyarakat sadar untuk tidak melakukan pelanggaran berupa parkir liar. Diharapkan, peraturan ini bisa menimbulkan efek jera. 
 
“Besaran dendanya masih kami godok,” lanjutnya.


Pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Dishub Depok mengamati mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda di DKI Jakarta.

Di Jakarta, parkir liar ditindak dengan penderekan kendaraan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Besaran dendanya yakni Rp500 ribu per hari.

“Tapi mereka juga berpikir nilai Rp500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari,” ungkap Ari.

Peraturan tersebut masih berada di tahap penyusunan dan ditargetkan rampung pada akhir bulan. Jika sudah selesai akan diserahkan ke Kepala Dishub Kota Depok lalu diteruskan ke Wali Kota Depok.

Ari menuturkan, peraturan ini kemungkinan akan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal). Sebab, jika dijadikan Peraturan Daerah (Perda), prosesnya lebih panjang.



(SUR)