5 Remaja Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Lima remaja berinisial MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20) yang menjadi tersangka penyerangan dan penganiayaan terhadap dua pelajar di Kampung Babakan, RT 02/06, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh Lima remaja berinisial MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20) yang menjadi tersangka penyerangan dan penganiayaan terhadap dua pelajar di Kampung Babakan, RT 02/06, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh

Sukabumi: Personel Polsek Baros Resor Sukabumi Kota menangkap lima remaja yang diduga menjadi pelaku penyerangan sekaligus penganiayaan. Kedua pelajar di Kampung Babakan, Kota Sukabumi, Jawa Barat, melakukan kejahatan itu pada Senin, 20 Februari 2023. 

"Saat ini para remaja terduga pelaku penyerangan tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Baros," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dilansir Antaranews.com, Selasa, 21 Februari 2023. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kasus penyerangan terhadap dua pelajar yakni ARSS,15 dan RIP,16 ini terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 malam hari malam. Kedua korban saat diserang tengah bermain game online bersama beberapa rekannya di Kampung Babakan, RT 02/06, Kelurahan/Kecamatan Baros.

Kejadian ini bermula ketika kedua korban sedang bermain game online. Mereka tiba-tiba didatangi oleh para tersangka yakni MFSR,15, MRJ,19, AR,16, FF,16, dan AFN, 20. Tanpa sebab, para tersangka ini langsung melakukan penyerangan terhadap kedua korban yang sedang bermain game online tersebut.

Sejumlah remaja berhasil menyelamatkan diri. Namun, sayangnya ARSS dan RIP tak berhasil lolos dan menjadi bulan-bulanan kelima tersangka. Akibat dari kelima remaja pelaku tersebut,  ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Tidak hanya itu, RIP juga mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah kanan.

Akhirnya, kelima tersangka tersebut terancam penjara selama lebih dari tujuh tahun sesuai pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHP.



(SUR)

Berita Terkait