Cianjur: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pembuatan paspor untuk ziarah atau ibadah. Kebijakan diambil guna antisipasi penyalahgunaan paspor oleh pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dalam memberangkatkan warga Cianjur.
Koordinator Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas III Non TPI Cianjur, Ikhwan mengatakan, pihaknya memperketat persyaratan yang harus dipenuhi calon pemilik paspor untuk mengantisipasi pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
"Tahapan yang harus ditempuh pemohon mulai dari pengajuan dokumen yang harus disertakan surat rekomendasi dari penyelenggara atau agen pemberangkatan, dilakukan survei dan tahap wawancara langsung dengan pemohon," ujar Ikhwan, dilansir dari Antara, Senin, 22 Mei 2023.
Ikhwan menuturkan, proses pengajuan dokumen sudah sangat ketat sehingga tidak disalahgunakan pemohon atau oknum jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Maka, jika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, permohonan paspor akan ditolak.
Khusus untuk permohonan paspor ziarah, survei akan dilakukan ke pihak penyelenggara atau agen yang akan memberangkatkan. Dengan begitu, dapat dipastikan pemohon tidak dapat menyalahgunakan paspor dan tidak menjadi korban TPPO.
"Kami akan terus menekan penyalahgunaan paspor dengan dalih ziarah sebagai upaya membantu pihak kepolisian dan warga Cianjur agar terhindar dari korban TPPO," terangnya.
Pihaknya mengimbau, bagi warga yang mengajukan permohonan paspor dengan tujuan bekerja ke luar negeri dapat berkonsultasi ke dinas terkait di Pemkab Cianjur, sebelum ke Kantor Imigrasi Cianjur. Hal ini dilakukan guna menghindari penipuan dari oknum jasa penyalur tenaga kerja.
"Kami juga akan lebih memperketat lagi persyaratan yang harus dipenuhi langsung pemohon yang tidak dapat diwakilkan guna menghindari penyalahgunaan paspor ziarah," tegasnya.
(SUR)