Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Batuceper. Patroli ini rutin dilakukan jajaran tramtib kecamatan.
Camat Batuceper Mulyani menjelaskan pihaknya memiliki 29 personel tramtib yang bekerja selama 24 jam secara bergulir. Dalam penertiban ini, petugas mengedepankan pendekatan persuasif. Salah satunya memberikan imbauan dan pembinaan terlebih dahulu.
“Jika ditemukan pedagang di lokasi yang sama, yakni pelanggaran yang berulang, petugas akan mengerahkan pedagang untuk berpindah tempat. Yakni, mengembalikan fungsi jalan untuk pengguna jalan demi keamanan para pedagang, pengguna jalan maupun pengendara,” kata Mulyani, dikutip dari Banten News, Selasa, 26 September 2023.
Penertiban dilakukan di seluruh fasilitas umum dan kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari dari pagi hingga malam. Mulyani menekankan bahwa pihaknya tidak boleh lengah dalam menegakkan perda ini.
“Selain penertiban PKL di seluruh jalur, tramtib juga melakukan penertiban perihal lainnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Mulai dari penegakkan aturan larangan membakar sampah sembarang atau seperti razia miras,” katanya.
(SUR)