Seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya AF, 44, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku dilaporkan oleh istrinya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban, dan motifnya karena kesal," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dikutip dari Antaranews.com, Jumat, 17 Februari 2023.
AKBP Tony mengatakan, pelaku menganiaya anak tirinya lantaran kesal korban sering buang air kecil maupun besar di celana, dan setiap ditanya tidak mau menjawab. Tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh petik kelapa sudah melakukan tindakan penganiayaan itu sebanyak lima kali.
"Penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali sejak Desember (2022) hingga Februari (2023), kami amankan barang bukti berupa gagang sapu, kayu, sandal pelaku," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, korban menderita sakit di bagian tubuh dari mulai kepala sampai kaki akibat kekerasan dipukul, dibenturkan kepalanya ke tembok, dan disulut korek api.
"Kondisi fisik anak masih sakit, kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan karena korban juga masih trauma," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
(SUR)