Polsek Cianjur Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Illustasi: Antaranews.com Illustasi: Antaranews.com

Cianjur: Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama U Sawanda diamankan Polsek Cianjur, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Sukanagara, Iptu Aiptu Sulasdi, mengungkapkan peristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan keluarga korban pada September 2022.

Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah selatan Cianjur.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang," kata Iptu Aiptu Sulasdi, dikutip dari Antaranews.com, Rabu, 1 Maret 2023.

Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap korban. Pelaku pun dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.



(SUR)