Polres Cianjur Resmi Tahan SGGL

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri) Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Cianjur: Polres Cianjur resmi menahan sopir sedan mewah Audi A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) pada Senin, 30 Januari 2023. Guruh sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur meninggal dunia.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, Pelaku dikhawatirkan melarikan diri. 

Upaya melengkapi berkas, Polres Cianjur memeriksa keterangan 13 orang saksi. Termasuk melengkapi barang bukti dan hasil pemeriksaan dari Tim Forensik dan Tim Inafis. 

Berkas dan barang bukti segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur setelah lengkap. Guruh diupayakan bisa segera disidang.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Sedan mewah merek Audi Type A6 yang disopiri Sugeng menyebabkan korban Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Tersangka Sugeng sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sugeng menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka mendekam di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan sejak Minggu, 29 Januari 2023. SGGL langsung ditahan setelah diperiksa selama 20 hari ke depan sembari melengkapi berkas pemeriksaan.



(SUR)

Berita Terkait