Dadali: Kasus transaksi jual beli dengan dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, yang dicetus oleh Zaim Saidi terus didalami oleh kepolisian. Terungkap, pendiri Pasar Muamalah itu memesan dinar dan dirham ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"(Mata uang) dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan PT Antam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Ramadhan mengatakan dinar yang digunakan berupa koin emas seberat 4 1/4 gram dan emas 22 karat. Dirham yang digunakan berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.
Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambah 2,5 persen dari harga sebagai margin keuntungan.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut Zaim sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan wakala induk. Wakala induk ialah tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham untuk digunakan sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
"Fakta kita dapatkan jumlah pedagang di Pasar Muamalah antara 10 sampai 15. Barang yang dijual, yakni sembako, makanan, minuman, dan pakaian," ungkap Ramadhan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi pada Selasa, 2 Februari 2021, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Zaim diduga melanggar aturan terkait mata uang.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang itu meliputi tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham, 22 keping koin tiga fulus, 977 keping koin dua fulus.
Polisi juga menyita meja untuk lapak pedagang. Kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku, dan video viral terkait transaksi di Pasar Muamalah turut diamankan.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, dia dijerat Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(SYI)